![]() |
| Samsat Wonosobo |
Tenang sekarang sudah ada aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran dan pengesahan STNK dengan mudah, Hari ini (18/05/2022) mimin sebagai warga negara yang baik, tentunya dong bayar pajak tepat pada waktunya. Oh iya, tadi pada saat mau bayar pajak seperti biasanya, menyerahkan STNK dan KTP asli ke petugas, setelah itu duduk menunggu antrian panggilan untuk membayar pajak.
Tidak seperti biasanya, dipanggil kemudian bayar pajak sesuai dengan nominal yang ada pada STNK, kali ini mimin diarahkan oleh Mbak-mbak petugas Samsatnya, untuk duduk disebelah kiri tempat pembayaran pajak, tidak lama kemudian Mbak-mbak petugas menghampiri dan memberi penjelasan tentang aplikasi SIGNAL. Setelah selesai memberi penjelasan, mimin diarahkan untuk melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL, guna untuk melakukan pembayaran pajak secara online, bagi pengguna yang sudah pernah melakukan pendaftaran dan memverifikasi data diri, maka cukup memasukkan nomor handphone dan password yang sudah dibuat sebelumnya, namun bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi SIGNAL bisa melakukan pendaftaran diri dengan melengkapi profil data diri pengguna. Data tersebut diantaranya:
1.Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2.Nama sesuai KTP
3.Alamat email
4.Nomor Handphone
5.Sandi yang dikehendaki dengan komposisi huruf dan angka (sebanyak 6 digit) sebagai proteksi terhadap akun pada aplikasi SIGNAL.
Setelah verifikasi identitas data diri selesai, selanjutnya pendaftaran data Kendaraan Bermotor di dalam aplikasi, langkah pertama untuk mendaftarkan data kendaraan bermotor adalah:
1.Pilih icon tambah data kendaraan
2.Pilih apakah kendaraan tersebut atas nama sendiri atau orang lain dalam satu keluarga
3.Memasukan Nomor Plat sepeda motor 4.Memasukan 5 digit nomor rangka kendaraan bermotor
5.Memasukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP.
setelah semua data terisi, lanjut dong bayar pajaknya, sesuai dengan ringkasan jumlah biaya yang harus dibayarkan didalam aplikasi, aplikasi akan memproses sebuah billing code yang merupakan kode bayar atas tagihan yang ada, kode bayar tersebut berlaku selama 2 jam. Selanjutnya pengguna aplikasi diminta memilih metode pembayaran bisa menggunakan Mobile Banking ataupun Dompet Digital (ovo, gopay, linkaja dan lain-lain), perbankan yang sudah bergabung sebagai mitra antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan Bank Pembangunan Daerah yang tergabung pada sistem SIGNAL. Setelah transaksi selesai seluruh proses dapat dilihat dan dimonitor di aplikasi, informasi penting juga akan muncul pada notifikasi, begitu juga status penerbitan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan pengirimananya (apabila menggunakan jasa antar), biaya pengiriman tentunya akan dibebankan kepada masyarakat itu sendiri, TBPKP juga bisa diunduh disimpan untuk dicetak sendiri, TBPKP yang di cetak tadi Sah secara hukum karena terdapat barcode yang berisikan rincian pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang sudah dilakukan, setiap pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sukses melalui aplikasi SIGNAL juga secara otomatis akan diproses menjadi e-KD yang di kelola PT Jasa Raharja (Persero) apabila pengendara atau penumpang kendaraan tersebut menjadi korban kecelakaan lalu lintas, cara melihat e-KD (Kartu Dana Digital) pilih iconnya pada layanan Digital maka e-KD akan tampil.
